Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan layanan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi, Badan Kebijakan Transportasi melaksanakan survei online pada periode 23-30 Oktober 2024 untuk mengukur persepsi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa Nataru, yang bekerjasama dengan BPS, Kemenkomdigi, serta melibatkan para ahli dan narasumber. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dan estimasi. Output yang diharapkan dari pelaksanaan survei tersebut yakni mengetahui pergerakan masyarakat secara nasional maupun tiap wilayah atau daerah, profil para pelaku perjalanan serta pola perjalanan yang dilakukan (pemilihan moda, asal tujuan serta waktu keberangkatan dan balik). Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, secara nasional potensi pergerakan masyarakat pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yakni sebesar 110,67 Juta orang atau sekitar 39,30% dari jumlah penduduk Indonesia. Daerah asal pergerakan masyarakat terbanyak adalah Jawa Timur sebesar 18,67 juta atau sekitar 16,87%; Jabodetabek sebesar 14,57 juta atau sekitar 13,17%; dan Jawa Tengah sebesar 15,92 juta atau 14,39%. Sedangkan untuk daerah tujuan terbanyak adalah Jawa Timur sebesar 17,47 juta atau 15,78%; Jawa Tengah sebesar 17,46 juta atau 15,77%; dan Jawa Barat sebesar 14,40 juta atau 13,01%. Moda transportasi yang banyak digunakan oleh orang yang melakukan pergerakan yakni menggunakan mobil yaitu sebesar 39,92 juta atau 36,07% berikutnya disusul dengan moda sepeda motor, bus, kereta antar kota dan pesawat. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, memperhatikan karakteristik perjalanan Nataru 2024/2025 yang tergambar pada hasil survei dengan alasan bepergian terbesar adalah ke lokasi wisata, perlu dilakukan langkah antisipasi terkait kebijakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di tempat wisata. Selain itu, untuk mengantisipasi tingginya angka kecelakaan bus pariwisata, penanganan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dan ramp check untuk angkutan pariwisata perlu mendapatkan prioritas. Diperlukan pula sosialisasi kepada masyarakat secara masif melalui media massa dan media sosial serta bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait kebijakan dalam pengendalian transportasi. Hal yang tidak kalah penting juga perlunya sinkronisasi yang lebih baik antara pemerintah selaku regulator dengan operator melalui koordinasi intens antar instansi dalam mengeluarkan kebijakan pengaturan pengendalian transportasi.