Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan layanan angkutan lebaran tahun 2025 (1446 H), Pusat Kebijakan Keselamatan dan KeamananTransportasi, Badan Kebijakan Transportasi melaksanakan survei online pada periode 11-19 Februari 2025 untuk mengukur persepsi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa Angkutan Lebaran, yang bekerjasama dengan Litbang Kompas, BPS, Kemenkomdigi, serta melibatkan para ahli dan narasumber. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptif dan estimasi. Output yang diharapkan dari pelaksanaan survei tersebut yakni mengetahui pergerakan masyarakat secara nasional maupun tiap wilayah (provinsi), profil para pelaku perjalanan serta pola perjalanan yang dilakukan (pemilihan moda, asal tujuan serta waktu keberangkatan dan balik). Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, secara nasional potensi pergerakan masyarakat pada masa Angkutan Lebaran 2025 (1446 H) yakni sebesar 146,48 Juta orang atau sekitar 52 % dari jumlah penduduk Indonesia. Daerah asal pergerakan masyarakat terbanyak adalah Jawa Barat sebesar 30,9 juta atau sekitar 21,1%; Jawa Timur sebesar 26,4 juta atau sekitar 18 %; dan Jawa Tengah sebesar 23,3 juta atau 15,9%. Sedangkan untuk daerah tujuan terbanyak adalah Jawa Tengah sebesar 36,6 juta atau 25%; Jawa Timur sebesar 27,4 juta atau 18,7%; dan Jawa Barat sebesar 22,1 juta atau 15,1%. Moda transportasi yang banyak digunakan oleh orang yang melakukan pergerakan yakni menggunakan mobil pribadi yaitu sebesar 33,69 juta atau 23 % berikutnya disusul dengan moda bus, kereta antar kota, pesawat, dan sepeda motor. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, memperhatikan karakteristik perjalanan Angkutan Lebaran 2025 (1446 H) yang tergambar pada hasil survei dengan alasan bepergian terbesar adalah untuk merayakan hari raya idul fitri, maka perlu dilakukan langkah antisipasi terkait kebijakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada beberapa ruas jalan utama maupun simpul transportasi. Selain itu, dari hasil survei diketahui bahwa persepsi masyarakat terhadap waktu kemacetan yang masih bisa ditoleransi oleh pelaku perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi, bus dan sepeda motor antara 1 sampai dengan 2 jam. Diperlukan pula sosialisasi kepada masyarakat secara masif melalui media massa dan media sosial serta bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait kebijakan dalam pengendalian transportasi. Hal yang tidak kalah penting juga perlunya sinkronisasi yang lebih baik antara pemerintah selaku regulator dengan operator melalui koordinasi intens antar instansi dalam mengeluarkan kebijakan pengaturan pengendalian transportasi.